Lestarikan Tradisi Tangkap Ikan Sungai Salak

Lestarikan Tradisi Tangkap Ikan Sungai Salak

Reporter: Andri Sumandri

Rokan Hulu | Gerbang Indonesia – Pembukaan ikan larangan di Dusun Sungai Salak Julu Desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Sabtu (08/01/2022).

Berdasarkan dari keterangan saudara HARIANTO SIREGAR sebagai Imam Masjid As-Syuhada kepada media Gerbang Indonesia, “pembukaan ikan larangan merupakan tradisi tahunan yang sudah dilaksanakan 3 tahun belakangan. Kemudian, pengambilan ikan larangan dibuka berdasarkan kesepakatan tokoh alim ulama cerdik pandai, pemangku adat dan pemerintah yang ada di kampung tersebut.” tuturnya.

Baca juga:  Sambut Tahun 2022, Satpol PP Baubau Amankan Tempat Wisata

Pelaksanaan pengambilan ikan larangan berlangsung selama 2 hari, yakni mulai dari tanggal 08-09 Januari 2022. Kemudian, panitia pengambilan ikan larangan membuat kesepakatan biaya pengambilan ikan larangan, panitia menetapkan biaya sebesar Rp. 50.000 permasing-masing peserta.

Sementara itu, bagi peserta yang ikut sebagai peserta ikan larangan wajib mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh menyantet ikan, satu pancing hanya diperbolehkan menggunakan satu mata kail, apabila terdapat menyantet ikan dan menggunakan mata kail lebih dari satu akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-, dan dilarang membuang sampah sembarangan di area lubuk ikan larangan.

Baca juga:  Bupati Madina Tanda Tangani MoU dengan Kejari Mandailing Natal

Uang yang terkumpul dari hasil biaya pendaftaran peserta, dikumpulkan sebagai sumber dana pembangunan dalam kampung seperti pembangunan sarana dan prasarana umum. (Andri Sumandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *