Pemda Mubar Beri Peluang UMKM Lokal Ikut Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Pemda Mubar Beri Peluang UMKM Lokal Ikut Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

MUBAR | Gerbang Indonesia – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peluang pada pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Mubar.

Bahri mengatakan sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka pemkab. Mubar memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa.

” Pemda harus mengalokasikan setidaknya 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa yang digelar kepada UMKM, ini juga dilakukan untuk menekan inflasi dan penanganan kemiskinan ekstrim”, ujar Bahri saat mengikuti penilaian penjabat kepala Daerah yang digelar kementrian pada Senin, 10/10/2022) yang dilakukan secara virtual.

Bahri juga menyampaikan bagi pelaku UMKM yang akan mengikuti proses lelang harus memiliki legalitas usaha dan Pemda Mubar akan memberi kemudahan untuk proses pembuatannya.

Baca juga:  Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Menerima Audiensi dari Aliansi Warga Dukuh Pesalakan Terkait dengan Pengolahan Atau Keberadaan TPA

” Pengadaan boleh diikuti perorangan tapi harus memiliki izin dan NIB. Untuk pembuatannya Pemda akan mempermudah”, jelasnya.

Skema yang bisa diikuti oleh pelaku UMKM kata alumni IPDN 07 ini, mereka bisa mengikuti tender melalui program belanja langsung, pengadaan serta lelang PJB dengan nilai transaksi sampai 200 juta bagi pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP.

Baca juga:  Peran Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Dalam Acara Musrembang di Kelurahan Maradekaya Utara

” Pelaku UMKM juga bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online dikanal sistem informasi kinerja penyedia, serta mereka menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM kekatalog LKPP, supaya bisa dapat membeli melalui katalog tanpa batasan nilai”, tutupnya.
(La Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *