Pemda Mubar Bersama Forkopimda Tanda Tangani NPHD

Pemda Mubar Bersama Forkopimda Tanda Tangani NPHD

MUBAR | Gerbang Indonesia – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pimpinan Forkopimda.

Penandatanganan itu dilaksanakan di Aula kantor Bupati Muna Barat yang dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda yakni Kapolres Muna, Dandim 1416, Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat.

Dalam Sambutannya Pj. Bupati Mubar, Bahri mengatakan Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor. 2 tahun 2012, tentang pemberian hibah, disitu dijelaskan dalam pemberian hibah harus melalui perjanjian. Olehnya itu hari ini pemerintah daerah bersama Forkopimda melakukan penandatanganan naska perjanjian hibah.

Baca juga:  Pemkab Kota Sampang Madura Gelar JJS dan Bersihkan Selokan, Dalam Rangka Menyambut HUT Kota Sampang ke-398

Dia pun menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan agar Pemerintah Daerah memastikan keuangan dan pemberian dana hibah untuk Forkopimda, KPU dan Bawaslu.

” Selain Polres dan Dandim kita juga berikan KPU 500 juta dan Bawaslu kita berikan dalam bentuk barang yakni kendaraan Operasional dan alat pendukung operasional”, tutur Bahri pada Kamis (27/10/2022).

Direktur perencanaan keuangan Daerah Kemendagri ini menambahkan, merujuk pada PP no. 12 tahun 2019 tentang kemampuan keuangan daerah dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, berbicara dana hibah maka ada perencanaan, penganggaran dan pelaksanan.

Baca juga:  Dalam Audiensi FKPPI Sulut di sambut Wadan Lantamal Vlll di Lobi Mako Lantamal Vlll Manado

“Jika berbicara dana hibah maka semua hibah ini berdasarkan usulan kemudian diversifikasi oleh tim TAPD hingga akhirnya masuk dalam APBD. jika Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) sudah ditetapkan, maka untuk pelaksanaannya didahului dengan naskah perjanjian hibah. Kemudian naska ini menjadi pedoman pelaksanaan anggaran”, ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan dana hibah yang dilakukan oleh sipenerima dana hibah harus sesuai mekanisme perundang-undangan.

Baca juga:  Diduga Plt. Kadis Kominfostadi Pecat Honorer di Luar Mekanisme

” Jadi mohon ijin pak Kapolres, pak Dandim pak Ketua KPU, ketua Bawaslu nanti dalam pertanggungjawaban sipenerima hibah akan membuat pernyataan, bahwa melaksanakan dan melampirkan pakta integritas serta rincian rincian belanja dalam bentuk rekapitulasi”, tambahnya.

Alumni IPDN ini berharap pemberian dana hibah ini dapat memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

” Kami berharap dengan adanya naskah perjanjian hibah dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan publik khususnya Polres dan Dandim 1416 Muna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, harapnya. (La Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *