Mubar, Gerbang Indonesia – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran Zakat fitrah tahun 1443H/2022M pada Senin 11 April.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan masyarakat (Kesra) Setda Mubar La Karimu mengatakan, penetapan besaran Zakat untuk tahun 1443 H / 2022 M telah disepakati. Adapun besaran itu dilihat dari hasil survey harga pasar, pada tiga wilayah besar yakni Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kusambi Raya.
“Penetapan ini berdasarkan survey harga pada tiga wilayah besar yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten yang kemudian kami tabulasi sehingga menghasilkan besaran zakat per jiwanya”, kata La Karimu pada Senin, 11 April 2022.
Adapun besaran Zakat fitrah pada tahun 2022 yakni
Beras Kepala Rp. 37.000/jiwa, beras Super Rp. 33.000/jiwa, beras Dolog Rp. 30.000/jiwa, dan
Jagung 17.500/jiwa.
“Besaran zakat kali ini mengalami penurunan hanya jagung yang tahun kemarin 15.000/jiwa harganya naik menjadi 17.500/jiwa”, tutur La Karimu.
Mengenai waktu pembayaran zakat, dirinya mengatakan belum ada jadwal. Hanya menunggu SK dari Bupati untuk pembentukan Badan Amil Desa di tiap Kecamatan.
Hari ini hanya penetapan besaran Zakat, Nanti ada SK untuk membentuk Badan Amil Desa pada tiap Kecamatan Yang kemudian Badan Amil ini akan mengumpulkan Zakat Fitra, Tutupnya.
(La Roni)