Bandung | Gerbang Indonesia – Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum Menegaskan kasus yang muncul beberapa hari yang lalu yang merupakan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Kota Bandung bukanlah Pondok Pesantren melainkan Sekolah asrama.
UU Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat mengungkapkan bahwa kasus viral yang terjadi saat ini telah mencemari nama baik pesantren. UU menerangkan tindakan bejat yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan yang melakukan tindakan tidak manusiawinya kepada para santriwati terjadi di lembaga pendidikan berjenis sekolah asrama.
“Kasus yang viral terjadi di Bandung itu bukanlah pesantren, tapi itu merupakan boarding school Jadi berbeda dengan pondok pesantren.” Ujar UU (12/12/2021).
UU menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsur yang membuat ciri pendidikan dari pondok pesantren. Diantaranya harus meliputi adanya kyai, adanya muqim atau santri yang tinggal di ponpes, pondok masjid, dan yang utama adanya kajian kitab kuning. Menurut UU, Pondok pesantren juga menanmkan nilai nilai nasionalis, dan rasa cinta kepada NKRI dari hati santrinya. Sehingga, ia menegaskan kasus ini sangat berbeda dengan pondok pesantren dan tidak mencerminkan pondok pesantren. Pondok pesantren juga seharusnya berbasis masyarakat, tanpa mengharapkan keuntungan bagi para pendiri maupun santrinya juga tidak mengharapkan ijazah.
UU yang merupakan seorang panglima santri berharap, kepada masyarakat dapat mengetahui perbedaan antara pondok pesantren dan boarding school. Meskpun mirip, uu berharap pemangku kepentingan memberikan pemetaan yang jelas terhadap pesantren, boarding school atau sekolah asrama dan juga pendidikan lainnya yang berbasis agama agar tidak ada lagi simpang siur.
Boarding school sendiri dapat diartikan sebagai wadah untuk aktifitas belajar seperti sekolah pada umumnya. Namun perbedaannya terletak pada boarding school memiliki asrama atau tempat tinggal para murid. ( M Fadli S)