Wakil Ketum Bidang Pekerjaan Umum Infrastruktur, Barang/Jasa Kadin Sumbar “Dana Proyek APBD Mestinya Menjadi Prioritas Untuk Badan Usaha Daerah, Tapi Hal Tersebut Tidak Terjadi”

Pemalang | Gerbang Indonesia – Pasca selesainya Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sumbar yang di laksanakan di Hotel Basko, Padang Sumatera Barat pada 26 September 2022. Dari keputusan tersebut juga ditetapkannya beberapa nama yang mengisi beberapa jabatan struktur dalam organisasi besar KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Provinsi Sumatera Barat.

Ir.H.Soetrisno, adalah Pimpinan Perusahaan Adiwira Ikaputra dan juga Anggota Kadin Sumbar, Ketum Gapeksindo Provinsi Sumbar, dan anggota Luar Biasa Kadin Sumbar, dan salah satu tugas yang diberikan adalah sebagai Wakil Ketum Bidang Pekerjaan Umum Infrastruktur, Barang/Jasa Kadin Sumbar periode 2022-2027.

Kepada awak media, Ir. H. Soetrisno menyampaikan bahwa Semua adalah dalam rangka pengabdian, banyak hal yang mesti diperjuangkan, khususnya masyarakat Jasa Konstruksi.
Hal tersebut disampaikan H Soetrisno dalam kesempatan sela sela waktu santainya dikediamannya. Selasa 13 Desember 2022.

Lebih lanjut H. Soetrisno menambahkan, Perlu Saya sampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir, khususnya sektor jasa Konstruksi swasta menghadapi berbagai masalah untuk proses perizinan seperti SBU, (Serifikat Badan Usaha), hal tersebut sangat sulit karena adanya Regulasi yang dibuat Pemerintah.

Baca juga:  Penerapan Kartu E-toll di Pelabuhan Kamal-Tanjung Perak, Dikeluhkan Pengguna Kapal

Bagaimana kesempatan dalam mendapatkan Proyek di Daerah apalagi Nasional, Persaingannya sangat Bebas, sehingga Perusahaan Daerah belum tentu menjadi tuan rumah didaerahnya sendiri. Maka terjadinya persaingan yang sangat tidak sehat.

Dana Proyek APBD mestinya menjadi Prioritas untuk Badan Usaha Daerah, tapi hal tersebut tidak terjadi.

Bahkan untuk pemakaian material dalam negri, baru dalam bentuk wacana saja.
“Pengembangan Industri Kecil, UKM, Peningkatan kreatifitas (Ekonomi Kreative) seperti yang sering disampaikan oleh Presiden, dalam mempermudah proses kredit, modal kerja UKM, Pemanfatan tenaga kerja lokal,….dan lain lainya yang sangat banyak, sekali lagi semua baru wacana.

Artinya selama tiga tahun terakhir, dunia Jasa Konstruksi dihadapkan dengan berbagai macam kesulitan, bahkan untuk mempertahankan usahanya nyaris tidak bisa, disebabkan persaingan yang sangat bebas, tidak mengenal klasifikasi/kuwalifikasi badan usaha, karena pesertanya tidak dibatasi pada lingkup wilayah, Daerah terdekat saja, hal ini mengakibatkan persaingan yang sangat tidak wajar.

Baca juga:  Bahri Sebut Penghargaan UHC Wujud Dari Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Mubar

Panitia Lelang adalah tenaga terlatih, bersertifikat tentunya kredibilitas dan kopetensinya telah teruji.
Proyek proyek yang akan dilelangkan adalah hasil dari Konsultan Perencana, tentunya Konsultan telah memperhitungkan harga bangunan yang akan dilelangkan, mulai dari lokasi, spesifikasi, tekhnis, analisa harga satuan, waktu pelaksanaan, semua telah dibuat, dihitung oleh tenaga tenaga ahli yang memiliki kompetensi.

Fakta yang terjadi ULP (Unit Layanan Pengadaan), Panitia Lelang sering memaksakan Lelang sekalipun waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa tahun anggaran, sehingga tidak mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang ideal dari waktu yang dibuat konsultan.

Dari kegiatan tersebut banyak proyek yang tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran, harga penawaran yang dimenangkan jauh dari kewajaran harga, akibatnya Badan usaha mengalami kerugian, Perusahaannya terancam diblack list karena dianggap wanprestasi.

Baca juga:  Wacana Pembongkaran Warung Yang Berdiri di Atas Lahan PTPN IX di Lokasi Comal Baru, Jatirejo Ampelgading, Sebenarnya Sudah Sejak Tahun 2020

Hal ini perlu diluruskan kepada semua Pengguna Jasa, karena menurut Saya tidak ada kesetaraan antara Pengguna jasa dan Penyedia jasa.

Pengguna jasa selalu tidak mau ambil resiko, “takut dipanggil oleh Aparat Hukum, dicari cari oleh LSM, ataupun dikonfirmasi oleh wartawan/media, semua yang menanggung resiko adalah Penyedia jasa (Kontraktor) sebagai pesakitan/korban rasa ketakutan.

Sementara Proyek/Pekerjaan karena tidak siap, maka tidak tercapai azaz manfaatnya, kerugian siapa….?

Masyarakat yang seharusnya bisa menikmati hasil Pembangunan jadi tertunda untuk memanfaatkannya. Inilah salah satu tugas wakil Ketum Bidang Pekerjaan Umum….yang sangat berat untuk bisa menggiring sampai terjadi pemahaman yang sama, dan menyamakan persepsi.

Karena ini tugas tentunya hal ini menjadi tanggung jawab agar persoalan persoalan tersebut bisa ada solusi terbaik dan kemajuan bersama untuk Masyarakat Jasa Konstruksi lintas sektor daerah, wilayah dan Nasional.
Pungkas H. Soetrisno. (Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *