Sosialisasi SIAP BERJASA “Sistim Aplikasi Bersama Jaga Desa” Kejaksaan Negeri Pemalang

Sosialisasi SIAP BERJASA “Sistim Aplikasi Bersama Jaga Desa” Kejaksaan Negeri Pemalang

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Gerbang Indonesia – Sosialisasi SIAP BERJASA “Sistim Aplikasi Bersama Jaga Desa” Kejaksaan Negeri Pemalang. Acara kegiatan sosialisasi SIAP BERJASA “Sistim Aplikasi Bersama Jaga Desa” berlangsung di Hotel Regina Pemalang. Selasa 08 Maret 2022.

Camat dan Kepala desa dari wilayah se-Kecamatan Ampelgading hadir dalam kegiatan tersebut, sebagai Nara Sumber dalam acara Kegiatan adalah Tim dari Kejaksaan Negeri Pemalang.

Kami awak Media meminta konfirmasi kepada Narasumber Bapak Ermawan, S.H. Kasi Intel Kejari Pemalang di kantor kerjanya.

Bapak Ermawan, S.H. Kasi Intel Kejari Pemalang
Bapak Ermawan, S.H. Kasi Intel Kejari Pemalang

Ermawan Menyampaikan bahwa “Kami tim dari Kejaksaan Negeri Pemalang intinya melakukan pencegahan dan menjaga tindak korupsi di Pemerintahan Desa, bersama-sama kita jaga desa dengan Sistim Aplikasi Bersama Jaga Desa.

Tentunya aplikasi ini adalah sistem pengisian sendiri yang mengisi datanya untuk diketahui khalayak umum dan semua masyarakat.

Intinya kegiatan kegiatan pembangunan yang ada di Desa dari awal sampai akhir ada pengisian pemberitahuan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa.

Karena selama ini banyak Desa-desa yang lupa dengan kegiatan yang sudah selesai dan pertanggungjawabannya yang sering tertunda nanti nanti dan nanti mereka akan lupa, contoh pajaknya lupa, karena wajib pajak harus dibayar dan dimasukkan dalam aplikasi tersebut sebagai bentuk laporan kegiatannya.

Hal ini semata mata agar masyarakat tahu, mengerti dan terbuka secara transparan, dan masyarakat juga bisa mengakses di website nya dan teman teman media bisa juga tahu.

Maka saya sarankan para Pemdes membuat baliho kegiatan program kerja di Desanya.
Informasi pembangunan tahun ini apa, wilayah mana agar masyarakat tahu juga, dananya berapa, lokasinya di mana dan harus diketahui masyarakat.

Baca juga:  Penyerahan Berkas Pendaftaran Bacaleg Subandi Suhada Di Kantor DPC PKB.

Dari hal itu kami sarankan untuk membiasakan agar ada keterlibatan dari unsur-unsur Desa, lembaga desa, atau Warga masyarakat, disitulah pentingnya musyawarah kegiatan pembangunan, jadi keputusannya bukan dari Keputusan Kepala Desa sendiri.

Laporan kegiatan ini dari mulai perencanaan sampai akhir itu harus hasil dari musyawarah, hasilnya begini, kesimpulan ini, itulah pentingnya bagian untuk melakukan kegiatan musyawarah. Pungkas Ermawan.

Selanjutnya Bapak Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE. Fungsional Ahli Sandi Kejari Pemalang juga menambahkan “Kenapa aplikasinya ini harus ada?
Karena belakangan ini memang banyak sekali carut-marut pengelolaan dana desa yang berujung pada penyalahgunaan atau penyimpangan dana Desa, kita tahu bersama bahwa informasi di Media banyak ketahui belakangan ini ada statement dari pimpinan kami di Jaksa Agung yang disampaikan belakangan, bahwa bila ada kerugian negara di bawah 50 juta itu di kembalikan lagi, tapi kan yang demikian ada proses-prosesnya, agar kita tidak lagi terjadi di Kemudian hari.

Bapak Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE. (Fungsional Ahli Sandi Kejari Pemalang)
Bapak Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE. (Fungsional Ahli Sandi Kejari Pemalang)

Jadi dengan hal tersebut Kita tarik ke depan untuk pencegahan dan diimplementasikan.

Kajari Roy Rovalino waktu ditanggal 08 Desember 2021 mencanangkan “Program Siap Berjasa Sistem Aplikasi Bersama Jaga Desa” di dalamnya nanti memuat berbagai macam hal yang berkaitan dengan Desa mulai dari profile desa, informasi dana desa dan Produk-produk hukum Desa meliputi, meliputi RPJM desa, RAPBdes, APBDes, laporan realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban.

Baca juga:  Pandangan Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna DPRD, Tentang 6 Rancangan Raperda

Di situ juga nanti ada kanal pengaduan penyalahgunaan Dana Desa, sehingga harapannya dengan tingginya tingkat keterbukaan informasi publik bisa berdampak langsung dengan rendahnya tingkat potensi tindak pidana korupsi, karena sebagaimana kita ketahui kalau Keterbukaan Informasi Publik itu rendah maka akan berdampak langsung pula dengan tingginya potensi tindak pidana korupsi, makanya kita berusaha melakukan penekanan itu biar tidak terjadi dan tidak terjadi lagi potensi-potensi tindak pidana korupsi.

Nantinya setelah adanya program sosialisasi siap berjasa ini akan ditindaklanjuti dengan MoU atau penandatanganan nota kesepahaman antara desa dengan Kajari yang baru Ibu Fani widya SH MH kemudian akan ditindaklanjuti dengan pendampingan pendampingan hukum, dan pemberian pendapat hukum atau legal opinion assistance.

Dan tentang pendampingan hukum atau pendapat hukum legal opinion oleh Kejaksaan Negeri Pemalang terkait segala macam permasalahan-permasalahan di Desa, dan pendampingan hukum terkait kegiatan-kegiatan Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Dari bidang perdata dan tata usaha negara itu nanti akan melakukan pendampingan hukum atau legal asisten atau pendampingan pendampingan hukum tentunya apabila kita dimohonkan dari pihak Desa dan nantinya kita akan turun langsung.

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah itu sangat efektif sekali contohnya adalah pembangunan MAN Pemalang yang hari ini tadi kebetulan diresmikan oleh Kakanwil Kemenag, hal tersebut itu bisa terlaksana selesai dengan baik, baik fisik maupun administrasinya, juga berkat bantuan tim pendampingan hukum dari Kejaksaan, hal itu tadi diakui oleh Beliau.

Baca juga:  Gunung Merapi Siaga Level III: Inovasi Mahasiswa Bantu Minimalisir Korban

Dan banyak lagi seperti pembangunan Pasar Bantarbolang, pembangunan sebelas sekolah SMP se-Kabupaten Pemalang yang berasal dari dana alokasi khusus tahun 2021, dari 11 itu hanya ada satu yang nggak sesuai dengan baik.

Dengan demikian diharapkan proyek-proyek mangkrak dan bisa terus ada laporan administrasinya.

Melalui portal SIAP KERJA nanti dapat diakses oleh publik melalui portal aplikasi kami saya nanti Di download di Google Play dan siapapun bisa mengaksesnya.

Kegiatan ini Dari tanggal 08 Desember itu sudah sosialisasi di sembilan kecamatan.

Yang pertama bulan Desember itu ada di kecamatan Taman, Belik, Bantarbolang Watukumpul dan Pulosari.
Bulan Januari itu ada Kecamatan Moga, warung pring, Randudongkal.
Bulan Februari itu Petarukan.
Dan bulan Maret ini Ampelgading, besok hari Rabu di Kecamatan Pemalang.dan selanjutnya Bodeh Ulujami dan Comal.

Kalau sudah selesai akan dimohonkan dari 211 Desa dan nanti akan dikaji dan ditelaah dilakukan oleh Kasi Datun terkait apabila disetujui nanti akan disampaikan ke Kajari dan nanti kalau sudah oke akan di lakukan MOU dengan tiap-tiap desa.
Kemudian selanjutnya Kita siap untuk melakukan pendampingan pendampingan hukum atas kegiatan-kegiatan bila ada permasalahan nanti kita konsultasi dan pendampingan hukum dari kegiatan itu, ada juga legal opinion sama asisten di Desa (bila) dibutuhkan kami siap diundang. Pungkas Huseinda. (Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *